Bahwa sesuai Kode Etik Mitra Usaha PT. Kiens Kapupon Internasional
BAB IV LARANGAN BAGI MITRA USAHA
Pasal 8 (Larangan-larangan)
sub nomor 8.8 “Mitra Usaha KIENS dilarang menjual produk dibawah harga yang sudah ditetapkan resmi oleh PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik, maka perusahaan berhak untuk memberhentikan keanggotaannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun”. ( https://kiens.co.id/kode-etik )
Jika ditemukan MITRA USAHA KIENS terbukti melakukan pelanggaran KODE ETIK tersebut maka perusahaan akan memberhentikan keanggotaannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.
dan bagi PELAPOR yang memberikan bukti yang lengkap & otentik terhadap Mitra Usaha KIENS yang melakukan pelanggaran tersebut maka PELAPOR akan diberikan hadiah dan apresiasi dari perusahan.
Terima kasih
Manajemen
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.