Kode Etik

PT. KIENS KAPUPON INTERNASIONAL

Kode Etik Mitra Usaha ini adalah panduan dan peraturan baku yang berlaku bagi semua pelaku usaha Penjualan Langsung PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL (selanjutnya disebut sebagai Mitra Usaha KIENS/Member KIENS) dalam menjalankan bisnisnya.

Setiap Mitra Usaha KIENS wajib setiap saat mematuhi Kode Etik beserta setiap perubahannya yang telah disetujui berdasarkan proses dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan telah dipublikasikan melalui website Kiens atau dikomunikasikan melalui media apapun kepada seluruh Mitra Usaha KIENS.

KIENS berhak untuk memberikan sanksi disiplin dan/atau menangguhkan dan/atau mengakhiri keanggotaan seorang Mitra Usaha setiap saat dan dengan segera berlaku sesuai dengan ketentuan Kode Etik, bagi Mitra KIENS yang, terindikasi melanggar dan/atau telah terbukti melaggar ketentuan Kode Etik, Aturan Perilaku dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Mitra Usaha KIENS yang diberhentikan keanggotannya akan kehilangan semua hak istimewanya yang melekat pada keanggotaan tersebut, termasuk jaringan mereka, sejak tanggal pemberhentian keanggotaan yang diberitahukan secara tertulis oleh KIENS.

Dengan diterimanya pendaftaran pelaku usaha Penjualan Langsung oleh KIENS, maka Mitra Usaha setuju untuk terikat dan tunduk kepada Kode Etik dan Peraturan ini dan bersifat mengikat antara Mitra Usaha dan Perusahaan (KIENS). Kode Etik dan Peraturan ini menjadi satu-satunya ketentuan dan berlaku sampai dengan keanggotaan Mitra Usaha berakhir.

BAB I

DEFINISI UMUM

PASAL 1 – DAFTAR DAN ISTILAH

1.1KIENS atau PERUSAHAAN adalah PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang mempunyai perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia untuk menjalankan kegiatan usaha perdagangan di bidang penjualan langsung, yang pada saat pemberlakuan Kode Etik ini memiliki alamat terdaftar di Komplek Ruko Taman Seruni Indah Blok i1 No. 19,20,21, Kelurahahan Teluk Tering, Kecatamatan Batam Kota, Kota Batam 29444, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia.

1.2PENJUALAN LANGSUNG adalah metode penjualan produk tertentu dengan secara langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha KIENS yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan kepada Konsumen.

1.3FORMULIR PENDAFTARAN KEANGGOTAAN adalah formulir digital yang tersedia di website Perusahaan digunakan sebagai sarana pendaftaran untuk menjadi Mitra Usaha KIENS yang berisi data pribadi Calon Mitra Usaha KIENS yang di isi secara lengkap dan benar.

1.4MEMBER atau Mitra Usaha KIENS adalah anggota mandiri perseorangan yang terdaftar dalam jaringan pemasaran atau penjualan KIENS yang telah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan untuk menjadi Mitra Usaha melalui ajakan seorang sponsor, Mitra Usaha KIENS bukanlah karyawan/staf PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL. Seluruh karyawan PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL dilarang mendaftar sebagai Mitra Usaha KIENS.

1.5SPONSOR adalah Mitra Usaha KIENS yang secara langsung mensponsori orang lain untuk mendaftar menjadi Mitra Usaha KIENS dalam jaringan di bawahnya.

1.6GENERASI – GARIS SPONSORISASI adalah satu jaringan yang terdiri dari himpunan mitra berdasarkan urutan yang disponsorinya (direkrut) langsung yang saling berhubungan antar satu sama lain dimana hasil penjualan barang akan saling terhubung untuk perhitungan komisi dalam program pemasaran perusahaan.

1.7UPLINE adalah Mitra Usaha yang secara garis sponsorship maupun struktur jaringan yang berada di atas baik secara langsung maupun tidak langsung.

1.8DOWNLINE adalah Mitra Usaha KIENS yang yang secara garis sponsorship maupun struktur jaringan berada di bawah baik secara langsung maupun tidak langsung.

1.9HOME PAGE PRIBADI merujuk pada suatu website yang dibuat, diluncurkan dan dilindungi oleh KIENS atau yang dibuat dan diluncurkan untuk Mitra Usaha KIENS yang telah menjadi Mitra Usaha KIENS yang dapat diakses dengan user name dan password untuk Login untuk mempromosikan, mendaftarakan Calon Member KIENS dan memasarkan Produk KIENS dengan sistem penjualan langsung. Home Page Pribadi bukan merupakan toko online dan/atau marketplace milik Mitra Usaha KIENS.

1.10BONUS adalah komisi atau imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra Usaha KIENS yang telah memenuhi persyaratan dan melebihi target penjualan produk yang ditetapkan oleh Perusahaan.

1.11MARKETING PLAN adalah program pemasaran yang dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, dan untuk memperoleh bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan dicapai oleh Mitra Usaha dalam memasarkan produk dan atau mengembangkan jaringan.

1.12PRODUK adalah barang yang disediakan secara resmi oleh Perusahaan untuk dipergunakan sendiri oleh Mitra Usaha atau dijual kepada Konsumen dengan sistem Penjualan Langsung.

1.13STARTERKIT adalah paket panduan yang diberikan oleh perusahaan secara digital yang dapat di download pada HOME PAGE PRIBADI di website resmi perusahaan KIENS.CO.ID kepada calon member atau member baru yang berisi ketentuan-ketentuan penjualan berjenjang PT. KIENS KAPUPON INTERNASIONAL.

1.14PV (Poin Value) adalah poin dari setiap pembelanjaan Mitra Usaha yang digunakan sebagai akumulasi point pencapaian peringkat Mitra Usaha ( 1 PV = Rp.10.000).

1.15PP (Pairing Poin) adalah poin dari setiap Mitra Usaha yang digunakan sebagai akumulasi poin pencapaian peringkat Mitra Usaha (1PP = 300 PV).

1.16PR (Poin Reward) adalah poin dari Mitra usaha yang digunakan sebagai akumulasi poin pencapaian Reward Mitra Usaha (1PR = 60 PV).

BAB II

KEANGGOTAAN KIENS

PASAL 2 – PENDAFTARAN & PERSYARATAN KEANGGOTAAN

2.1Pendaftaran keanggotaan dapat dilakukan oleh setiap orang dewasa yang berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, dan atau telah menikah bisa menjadi Mitra Usaha KIENS.

2.2Calon Mitra Usaha KIENS tidak menderita cacat mental, dan atau tidak berada dibawah perwalian/pengampu.

2.3Setiap calon Mitra Usaha KIENS wajib mengisi dan melengkapi FORMULIR PENDAFTARAN KEANGGOTAAN dengan benar dan valid. Setiap Mitra Usaha KIENS bertanggung jawab atas kebenaran isi data dirinya. PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL akan dibebaskan dari tanggung jawab jika isi pendaftaran tersebut tidak benar. Perusahaan hanya mengakui dan memproses informasi sesuai dengan data yang terdaftar.

2.4Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi FORMULIR PENDAFTARAN KEANGGOTAAN secara digital dan harus memenuhi setidak-tidaknya persyaratan sebagai berikut :

  1. Calon Mitra Usaha Kiens disponsori seorang Mitra Usaha Kiens
  2. Nomor ID (NIK/KTP)
  3. Nama Lengkap sesuai ID/KTP
  4. Jenis Kelamin & Tanggal Lahir
  5. Nomor Telepon & Email
  6. Alamat Sesuai ID/KTP
  7. Data Rekening Pribadi

2.5Mengisi FORMULIR PENDAFTARAN KEANGGOTAAN pada website resmi perusahaan KIENS.CO.ID tidak dikenakan biaya pendaftaran dan akan mendapatkan Starter Kit digital yang bisa di download di member area, yang berisi : Company Profile,Marketing Plan, Informasi Produk, dan Kode Etik, Username dan Password akses masuk ke HOME PAGE PRIBADI akan di berikan via email dan SMS.

2.6Perusahaan hanya mengakui alamat Mitra Usaha KIENS sesuai yang tercantum pada Formulir Pendaftaran, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh Perusahaan.

2.7Setiap calon Mitra Usaha KIENS yang mendaftar, harus memiliki rekening di bank pilihan sebagaimana yang tercantum dalam formulir registrasi KIENS. Demi keamanan, semua bonus akan ditransfer melalui rekening bank dan tidak bisa diambil secara tunai di kantor, PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengisian data dan nomor rekening bank oleh Mitra Usaha.

2.8Semua pembayaran/transaksi calon Mitra Usaha KIENS kepada KIENS dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening KIENS (atas nama PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL) yang telah ditentukan, atau pembayaran langsung dengan bukti struk pembayaran yang disahkan oleh petugas PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas adalah tidak sah dan KIENS tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerugian akibat transaksi tersebut.

2.9PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL atas pertimbangannya sendiri berhak menolak atau memberikan persetujuan atas permohonan aplikasi keanggotaan yang diajukan tanpa harus memberikan alasan.

2.10Mitra Usaha KIENS bukan merupakan cabang, agen, pegawai, afiliasi ataupun kelompok dalam usaha patungan dari badan hukum PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL, akan tetapi sebagai Pribadi yang lndependen atau Mitra Usaha Mandiri.

PASAL 3 – MASA BERLAKU KEANGGOTAAN

3.1Mitra Usaha KIENS bukan merupakan cabang, agen, pegawai, afiliasi ataupun kelompok dalam usaha patungan dari badan hukum PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL, akan tetapi sebagai Pribadi yang lndependen atau Mitra Usaha Mandiri.

3.2Keanggotaan Mitra Usaha KIENS berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal pendaftaran

3.3Pengecualian untuk Pasal 3.2 ditetapkan dalam hal berikut :

3.3.1Mitra Usaha Kiens Baru tidak mendapatkan Bonus atau Komisi sesuai Marketing Plan Kiens jika belum melakukan pemesanan/pembelanjaan awal minimal 1 produk Kiens seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah)

3.3.2Jika Mitra Usaha Kiens tidak ada pesanan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran maka keanggotaan sebagai Mitra Usaha Kiens secara otomatis berakhir.

3.3.3Keanggotaan Mitra Usaha Kiens akan berlaku seterusnya tanpa perlu melakukan pendaftaran ulang atau biaya administrasi di bulan-bulan berikutnya jika telah melakukan pembelanjaan pribadi minimal 1 produk seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah)

3.4Dalam hal Mitra Usaha yang bersangkutan tidak memenuhi pembelanjaan pribadi sesuai pasal 3.3 poin 3.3.3 tersebut, maka Mitra Usaha tersebut dianggap tidak memperpanjang keanggotaannya dan bisa mendaftar kembali sebagai Mitra Usaha baru di kemudian hari.

3.5Masa keanggotaan seorang di KIENS dinyatakan berakhir apabila:

3.5.1Mitra Usaha yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan keanggotaan seperti pada Pasal 3.3 Poin 3.3.2

3.5.2Mitra Usaha yang bersangkutan mengundurkan diri dari Mitra Usaha KIENS dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada KIENS. Mitra Usaha KIENS yang telah mengundurkan diri tersebut, selanjutnya akan melepas segala bentuk keterkaitan dari seluruh jaringannya yang lama, termasuk terhadap seluruh bonus dan pengumpulan pointnya jika ada, dan tidak ada kompensasi apapun yang akan digantikan oleh Perusahaan terhitung setelah tanggal pemberhentian

3.5.3Dihentikan keanggotaannya oleh karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang telah di tentukan oleh KIENS.

3.5.4Dihentikan keanggotaannya karena ada keputusan atau perintah dari Pengadilan.

3.5.5Dihentikan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4 – PERUBAHAN INFORMASI KEANGGOTAAN

4.1Perubahan informasi data keanggotaan dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Pusat PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL bagian customer service, melalui email ataupun media tertulis lainnya.

4.2Pengalihan identitas keanggotaan ataupun pertukaran keanggotaan dari satu jaringan ke jaringan lain tidak diperbolehkan dengan alasan apapun.

4.3Apabila ditemukan identitas keanggotaan yang tidak jelas, atau terdapati keanggotaan ganda yang bisa merugikan pihak lain, maka perusahaan berhak menonaktifkan nomor keanggotaan yang terakhir didaftarkan dan secara otomatis kehilangan semua hak sebagai anggota KIENS.

4.4Apabila ada laporan dengan bukti otentik bahwasanya Mitra Usaha KIENS, baik dengan nama dia sendiri ataupun dengan nama lain telah mencoba bergabung kembali di group jaringan yang lain atau cross line tanpa persetujuan dari semua upline dan sponsornya, maka perusahaan akan menonaktifkan nomor keanggotaan tersebut tanpa kompensasi.

PASAL 5 – KEANGGOTAAN SUAMI ISTRI

5.1Keanggotaan suami istri dianggap terpisah dan harus berada dalam satu garis sponsorisasi yang sama. Apabila melanggar, maka nomor keanggotaan yang terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.

5.2Apabila di kemudian hari terdapat dua orang Mitra Usaha KIENS dari jaringan yang berbeda memutuskan untuk menikah, maka keanggotaan mereka tetap ada di dalam jaringan yang terpisah dan independen.

5.3Apabila di kemudian hari terdapat keanggotaan Mitra Usaha KIENS yang merupakan pasangan nikah memilih untuk bercerai, maka PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL akan tetap mempertahankan keanggotaan sesuai dengan aplikasi yang sudah ditandatangani di awal sampai ada keputusan pengadilan yang menyebutkan sebaliknya.

 

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN PENJUAL LANGSUNG

PASAL 6 – HAK MITRA USAHA KIENS

6.1Mitra Usaha KIENS berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik dalam hal informasi mengenai Perusahaan, Produk, Marketing Plan KIENS, maupun promosi yang diadakan oleh Perusahaan.

6.2Mitra Usaha KIENS berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam melakukan penjualan produk dan mendapatkan komisi sesuai Marketing Plan yang ditetapkan.

6.3Mitra Usaha KIENS berhak memperoleh penghasilan uang, bonus, cashback, komisi, dan rewards dari bisnis KIENS berdasarkan acuan serta perhitungan di Marketing Plan KIENS berdasarkan hasil kerja dan memenuhi ketentuan sesuai yang disyaratkan.

6.4Mitra Usaha KIENS berhak mendapatkan produk yang bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada Perusahaan.

6.5Mitra Usaha KIENS berhak mengikuti semua kegiatan, pelatihan perusahaan, serta promosi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.

PASAL 7 – KEWAJIBAN MITRA USAHA KIENS

7.1Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan dan Kode Etik yang di tetapkan PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL.

7.2Selalu menjaga nama baik PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL dan tidak merugikan orang lain.

7.3Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai Mitra Usaha KIENS.

7.4Setiap Mitra Usaha KIENS wajib menjaga kerahasiaan data loginnya sendiri, yaitu username dan passwordnya. Dan perusahaan tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi pada Mitra Usaha tersebut.

BAB IV
 

BAB IV

LARANGAN BAGI MITRA USAHA KIENS

PASAL 8 – LARANGAN – LARANGAN

8.1Mitra Usaha KIENS dilarang memberikan keterangan menyesatkan atau over claim kepada khalayak ramai, dan atau informasi yang bertentangan dengan kebijakan atau literatur resmi dari PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL.

8.2Mitra Usaha KIENS dilarang menjual dengan cara paksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan pada pihak lain baik secara fisik maupun psikis.

8.3Mitra Usaha KIENS dilarang membujuk calon Mitra Usaha lain ataupun konsumen untuk membeli atau menimbun produk yang melebihi kebutuhannya.

8.4Mitra Usaha KIENS dilarang secara sistematis dan aktif membujuk atau menarik penjual langsung Perusahaan lain untuk menjadi Mitra Usaha KIENS, dan begitu juga sebaliknya Mitra Usaha KIENS dilarang secara sistematis dan aktif membujuk atau menarik jaringan kerja Mitra Usaha PT. KIENS KAPUPIN INTERNASIONAL bergabung ke Perusahaan Penjualan Langsung (Direct selling atau multi level marketing) lain. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik, maka perusahaan berhak untuk memberhentikan keanggotaannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.

8.5Mitra Usaha KIENS dilarang mengganti kemasan produk ataupun merubah jumlah atau isi dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL, karena tindakan ini dapat merusak dan merugikan.

8.6Mitra Usaha KIENS dilarang mengurangi ataupun menambah kompensasi program diluar yang sudah ditetapkan oleh PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL. Apabila Mitra Usaha KIENS ingin membuat program sendiri dengan tujuan ingin meningkatkan penjualan atau jaringannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menggunakan logo/ kata-kata PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL ataupun afiliasinya di dalam program tersebut.

8.7Mitra Usaha KIENS dilarang menjual atau mengedarkan produk yang sudah tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.

8.8Mitra Usaha KIENS dilarang menjual produk dibawah harga yang sudah ditetapkan resmi oleh PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik, maka perusahaan berhak untuk memberhentikan keanggotaannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.

8.9Mitra Usaha KIENS dilarang menggunakan tulisan, lambang dan merek dagang KIENS dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya untuk sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai.

8.10Mitra Usaha KIENS dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain ataupun mewakili seolah- olah dirinya adalah bagian dari struktur atau karyawan dari perusahaan.

8.11Mitra Usaha KIENS dilarang mengklaim diri atau jaringannya untuk seolah-olah menguasai atau mempunyai wilayah usaha tertentu secara monopoli di bisnis ini.

8.12Mitra Usaha KIENS dilarang memperkenalkan atau mensponsori staff/pegawai PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL, termasuk orang tuanya dan saudara sedarah dari staff/pegawai tersebut. Apabila hal itu dilakukan, maka perusahaan akan menghapus keanggotaan dari yang telah disponsorinya, perusahaan juga berhak untuk memberhentikan Mitra Usaha yang melanggar tersebut dari KIENS.

8.13Perusahaan tidak memberikan toleransi atas Pembajakan Jaringan atas seorang anggota lain yang keanggotaannya masih berlaku, jika ada seorang anggota mendaftarkan kembali keanggotaannya dengan menggunakan upline yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun karena dipengaruhi orang lain, maka keanggotaan yang baru akan dibatalkan beserta seluruh haknya akan hangus pada keanggotaan baru tersebut.

8.14Mitra Usaha KIENS dilarang untuk berjualan produk-produk KIENS melalui toko retail atau di lokasi eceran tetap, dan situs E-commerce atau Market Place seperti Shopee, Lazada, Matahari Mall, Tokopedia, Bukalapak, OLX, Qool0, Supermarket, dan usaha sejenis lainnya.

 

BAB V

JAMINAN KEPUASAN

PASAL 9 – JAMINAN KEPUASAN

9.1Jaminan Kepuasan (Satisfaction Guarantee), Mitra Usaha KIENS berhak untuk melakukan penukaran produk yang telah dibeli dalam waktu 7 (tujuh) hari, apabila ternyata mutu produk yang disampaikan tidak sesuai dengan yang diklaim atau dijanjikan secara tertulis oleh Perusahaan (sesuai yang terdapat dalam brosur/katalog resmi Perusahaan). Penukaran bisa dilakukan dengan melampirkan Nota Penjualan Resmi. Perusahaan akan menukarkan dengan produk yang sama, dan segala biaya pengiriman menjadi tanggungan Mitra Usaha.

9.2Apabila terbukti bahwa produk KIENS yang sudah digunakan atau dimanfaatkan sesuai ketentuan menimbulkan kerugian fisik bagi Mitra Usaha, maka Perusahaan akan memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kerugian tersebut dengan selayaknya. Ganti rugi tidak berlaku apabila kerugian yang timbul adalah akibat kelalaian dari Mitra Usaha atau akibat dari penggunaan produk yang tidak sesuai ketentuan.

 

BAB VI

STATUS KEMATIAN DAN WARIS

PASAL 10 – STATUS KEMATIAN DAN WARIS

10.1Mitra Usaha KIENS hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai anggota kepada ahli warisnya yang sah apabila Mitra Usaha yang bersangkutan meninggal dunia.

10.2Ahli waris yang sah ditentukan oleh Mitra Usaha sendiri atau berdasarkan Hukum Waris dalam Undang-undang yang berlaku, dan atau melalui ketetapan Pengadilan. Perusahaan tidak berhak menentukan ahli waris dari Mitra Usaha yang bersangkutan.

10.3Ahli waris sah yang akan menggantikan keanggotaan Mitra Usaha Pewaris harus memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan antara lain :

  1. Melampirkan surat wasiat atau surat keterangan kematian.
  2. Melampirkan pernyataan dan ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut yang dilampirkan diatas materai minimal Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  3. Melampirkan fotocopy kartu keluarga terakhir.
  4. Mengisi form pendaftaran baru atas nama ahli waris dan diserahkan kepada Perusahaan.

10.4Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. Kiens Kapupon Internasional akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan bonusnya akan ditahan sementara, dan akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.

10.5Ahli waris hanya dapat diberlakukan berdasarkan penunjukkan ahli waris oleh Mitra Usaha yang bersangkutan, dan apabila tidak ada ahli waris ditunjuk atau ahli waris yang sah karena alasan apapun, maka KIENS berhak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengakhiri keanggotaan Mitra Usaha tersebut.

 

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

PASAL 11 – HAK PERUSAHAAN

11.1Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan menjadi anggota yang disampaikan melalui formulir pendaftaran Mitra Usaha KIENS yang diisi oleh calon Mitra Usaha secara benar dan jujur.

11.2Demi perlindungan atas usahanya, Perusahaan berhak melakukan segala tindakan yang sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Usaha KIENS dalam menjalankan usahanya yang dinilai tidak mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah digariskan Perusahaan.

11.3Perusahaan berhak menghentikan keanggotaan atau kerjasama bisnis dengan Mitra Usaha KIENS dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.

11.4Perusahaan berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Marketing Plan, Promosi, dan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan, dengan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan di sosialisasikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan.

PASAL 12 – KEWAJIBAN PERUSAHAAN

12.1Perusahaan berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada Mitra Usaha KIENS berkaitan dengan usahanya, Marketing Plan, produk dan semua hal yang terkait dengan kegiatannya.

12.2Perusahaan berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan usahanya dan pembinaan Mitra Usaha KIENS.

12.3Perusahaan berkewajiban mengadakan produk yang baik, berkualitas, dan memiliki ijin edar, serta menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Mitra Usaha KIENS dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.

12.4Perusahaan wajib memberikan pelatihan dan pembinaan berkait dengan pengembangan usaha, mengadakan kegiatan dan fasilitas lainnya dalam rangka membantu pengembangan usaha para Mitra Usaha KIENS.

12.5Perusahaan berkewajiban menjamin pembayaran bonus/komisi/reward atas usaha yang dilakukan oleh para Mitra Usaha KIENS sesuai dengan yang tercantum dalam Marketing Plan.

12.6Perusahaan berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Mitra Usaha KIENS dan menjaga kondusifitas usaha bagi para pelakunya.

12.7Perusahaan berwajiban mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh Mitra Usaha KIENS dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung.

 

BAB VII

PEMBAYARAN BONUS

PASAL 13 – PEMBAYARAN BONUS

13.1Pembayaran bonus akan dilakukan secara transfer melalui Bank dengan mengenakan biaya administrasi sesuai kebijakan Bank masing-masing. Jenis bonus dan waktu transfernya, dengan pengecualian saat terjadi kondisi yang tidak memungkinkan atau force majeur :

13.1.1Bonus Sponsor dihitung harian, dibayarkan keesokan harinya, jika jatuh pada hari Minggu atau hari Libur Nasional maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

13.1.2Bonus Pasangan dihitung harian dibayarkan keesokan harinya, jika jatuh pada hari Minggu atau hari Libur Nasional maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

13.1.3Bonus Kepemimpinan dihitung harian dibayarkan keesokan harinya, jika jatuh pada hari Minggu atau hari Libur Nasional maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

13.1.4Bonus Cash Reward, berdasarkan poin akumulasi omset automaintance jaringan kanan dan kirinya, jika poin reward sudah mencukupi, anggota dapat melakukan klaim reward dengan memotong poin yang terkumpul untuk ditukar Cash Rewardnya. Penukaran hadiah sesuai tabel hadiah yang berlaku, dan dengan ketentuan sebagai berikut:

13.1.4.11 (satu) Poin Reward sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah)

13.1.4.2Mitra Usaha KIENS bisa memperoleh Bonus Cash Reward sesuai dengan prestasi yang dicapai berdasarkan pada ketentuan Marketing Plan KIENS.

13.1.4.3Bonus Cash Reward pajak ditanggung oleh Mitra Usaha KIENS.

13.1.4.4Mitra Usaha KIENS yang telah mendapat rewards bersedia untuk diliput dan dipromosikan oleh Perusahaan KIENS dan Afiliasinya.

13.1.5Khusus Bonus Cash Reward ini hanya diperhitungkan jika apabila terjadi automaintanance, dengan kriteria sebagai berikut:

13.1.5.1Automaintenance adalah deposit Mitra Usaha yang diambil sebesar 10% dari Bonus Harian yang didapatkan Mitra Usaha.

13.1.5.2Automaintenance adalah pilihan Mitra Usaha. Bagi Mitra Usaha yang memilih untuk tidak melakukan Automaintenance maka Bonus Cash Reward tidak akan diperhitungkan dari jaringannya.

13.1.5.3Mitra Usaha yang telah terkualifikasi Automaintenance akan mendapatkan Bonus Cash Reward hanya dari omset Automaintenance jaringan kanan dan kirinya.

13.1.5.4Bagi Mitra Usaha yang Automaintenance pribadinya sebesar Rp 600.000,- berhak mendapatkan Bonus Cash Reward sesuai dengan ketentuan poin reward yang telah dicapainya.

13.1.5.5Bagi Mitra Usaha yang memiliki deposit Automaintenance berhak mendapatkan produk senilai depositnya.

13.1.5.6Jika Mitra Usaha ingin melakukan Automaintenance, ia dapat memberitahukan kepada Perusahaan dan apabila disetujui maka akan diberlakukan pada periode perhitungan bonus bulan berikutnya.

13.1.5.7Dalam hal Mitra Usaha membatalkan atau dibatalkan keanggotaannya, Perusahaan akan mengembalikan sisa Saldo Automaintenance yang belum digunakan.

 

BAB IX

PELATIHAN DAN PEMBINAAN MITRA USAHA

PASAL 14 – PELATIHAN

14.1Pelatihan yang diberikan oleh Perusahaan adalah:

14.1.1KIENS Bussines Sharing (KBS), adalah acara yang difasilitasi oleh Perusahaan untuk mengenalkan tentang peluang bisnis KIENS kepada masyarakat umum sekaligus membantu para Mitra Usaha yang belum mampu melakukan presentasi mandiri. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali tiap minggu pertama tiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.

14.1.2KIENS BASIC TRAINING (KBT), adalah pelatihan bagi para Mitra Usaha KIENS yang baru bergabung untuk mendalami pengetahuan produk, marketing plan, cara menjual, serta cara menjalankan bisnis KIENS. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu minggu sekali setiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.

14.1.3KIENS Leaders Meeting (KLM), adalah pertemuan khusus bagi para Mitra Usaha KIENS yang telah mencapai peringkat tertentu sebanyak tiga kali dalam setahun. Pertemuan ini dilakukan secara tahunan dan tidak berbayar bagi para pencapainya. Hanya bagi Mitra Usaha yang telah mencapai peringkat minimal Manager.

14.2Pembinaan yang akan diberikan oleh Perusahaan adalah:

14.2.1NETWORK DEVELOPMENT TRAINING (NDT), merupakan program pembinaan bagi pemula di bisnis KIENS. Acara pembinaan sehari penuh yang diadakan oleh Perusahaan untuk mempersiapkan para pemula memiliki sikap seorang pengusaha dan keterampilan dasar dalam menjual produk maupun melakukan sponsorisasi. NDT akan diadakan empat bulan sekali dan tidak berbayar. Tidak ada syarat kualifikasi peringkat untuk mengikuti pembinaan ini.

14.2.2KIENS STOCKIST MEETING (KSM), merupakan program pembinaan bagi seluruh Stokis KIENS agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh Mitra Usaha, sekaligus memberikan penghargaan kepada Stokis yang berprestasi. Stokist Meeting ini dilakukan setahun sekali di Kantor Pusat. Peserta adalah pemilik dan admin Stokist saja, dan tidak berbayar.

 

BAB X

SANKSI ATAS PELANGGARAN OLEH MITRA USAHA KIENS

PASAL 15 – PROSEDUR PEMBERIAN SANKSI

15.1Mitra Usaha KIENS yang melakukan perbuatan melanggar Kode Etik ataupun hukum dapat dilakukan pemberhentian keanggotaan sementara (blocking username/Home Page Pribadi) untuk tujuan investigasi lebih lanjut.

15.2KIENS juga berhak untuk mencabut dan memberhentikan keanggotaan Mitra Usaha KIENS sewaktu-waktu sebagaimana jika Mitra Usaha KIENS terbukti telah melanggar Kode Etik ataupun hukum.

15.3KIENS berhak untuk menangguhkan keanggotaan Mitra Usaha KIENS hingga 12 bulan yang akan segera berlaku, sambil menunggu pemeriksaan internal terhadap adanya indikasi atau pelaporan atas pelanggaran Kode Etik dan/atau ketentuan lain yang berlaku di Indonesia.

PASAL 16 – JENIS SANKSI

16.1KIENS berhak memberikan sanksi-sanksi atas setiap pelanggaran dari Mitra Usaha KIENS, dapat berupa satuan maupun kombinasi atas:

16.1.1Surat Peringatan 1 hingga 3;

16.1.2Larangan untuk hadir di pertemuan-pertemuan baik pelatihan, seminar, summit, dalam jangka waktu tertentu;

16.1.3Pemberhentian Keanggotaan untuk sementara waktu, termasuk pembekuan untuk melakukan pembelian, pekrekrutan, penerimaan bonus, untuk jangka waktu tertentu;

16.1.4Pembatalan Kualifikasi;

16.1.5Pemotongan komisi, Bonus, dan/atau hak-hak lainnya; dan/atau

16.1.6Pengakhiran Keanggotaan Tetap.

PASAL 17 – PENGAJUAN KEBERATAN

17.1Mitra Usaha KIENS yang keberatan terhadap pemberian sanksi dapat mengajukan surat keberatan kepada manajemen KIENS dengan menyebutkan argumentasi beserta seluruh dokumen pendukug argumentasi tersebut, dalam waktu selambatnya 14 (empat belas) hari kalendar dari sejak menerima surat pemberitahuan pemberian sanksi. Manajemen adalah tim manajemen KIENS yang diketuai oleh Direktur PT. KIENS KAPUPON INTERNASIONAL.

17.2Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalendar dari sejak menerima surat pemberitahuan pemberian sanksi, Mitra Usaha KIENS tidak mengajukan surat keberatan, maka KIENS menganggap Member yang bersangkutan telah menerima.

17.3Setiap keputusan KIENS atas pemberian sanksi termasuk keputusan dari Manajemen atas pengajuan keberatan adalah bersifat final dan mengikat terhadap semua Mitra Usaha KIENS.

 

BAB XI

PEMBAJAKAN DOWNLINE/MITRA USAHA LAIN

PASAL 18 – PEMBAJAKAN DOWNLINE/MITRA USAHA LAIN

18.1Mitra Usaha KIENS tidak diperkenankan untuk membujuk atau membajak downline atau Mitra Usaha lain dari garis sponsorisasi yang berbeda untuk bergabung di garis sponsorisasinya. Apabila hal itu terbukti, maka:

18.1.1User Name Mitra Usaha yang baru disponsori tersebut akan dihapuskan.

18.1.2Sponsor yang merekrutnya akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan hingga keanggotaan sponsor tersebut dicabut & diberhentikan dengan dengan ketentuan sesuai Kode Etik ini.

 

BAB XII

STOKIS

PASAL 19 – STOKIS

19.1Persyaratan umum menjadi Stokist adalah sebagai berikut:

19.1.1Pemohon Stokis adalah Mitra Usaha dengan kualifikasi minimal peringkat Platinum.

19.1.2Mengajukan permohonan tertulis kepada Perusahaan.

19.1.3Bersedia di lakukan survey atau wawancara baik secara tatap muka atau telepon dari perusahaan jika diperlukan.

19.1.4Bersedia mematuhi Kode Etik Perusahaan dan peraturan stokist dari perusahaan, dan bersedia diberikan teguran atau sanksi apabila melanggar aturan.

19.1.5Bersedia memberikan layanan kepada semua Mitra Usaha tanpa membedakan jaringan.

19.1.6Tidak sedang atau akan menjadi Stokist untuk perusahaan sejenis lainnya.

19.1.7Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif dan tidak menjadi satu dengan rumah tinggal.

19.1.8Menyediakan meja dan rak-rak display untuk produk-produk KIENS, dan bersedia memberikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua anggota.

19.1.9Mempunyai minimal satu orang staff yang di pekerjakan secara penuh untuk menjaga dan menjalankan layanan harian stokist.

19.1.10Siap melayani komplain produk dan layanan dari semua Mitra Usaha.

19.1.11Stokis harus memiliki ruangan presentasi yang bisa menampung sekitar 10-20 orang untuk melakukan presentasi harian.

19.1.12Menyediakan Laptop, LCD, dan sarana presentasi.

19.1.13Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.

19.1.14Besaran deposit awal pembelanjaan produk sebagai Stokis KIENS adalah Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).

19.2Keuntungan menjadi Stokis :

19.2.1Mendapatkan pembinaan khusus dari perusahaan dalam acara tahunan khusus stokist. (semua pembinaan tahunan dengan akomodasi di tanggung perusahaan).

19.2.2Mendapatkan bantuan alat peraga baik brosur, pamflet, flyer, dari perusahaan secara berkala.

19.2.3Mendapatkan ongkos kirim gratis dengan pembelian nominal tertentu.

19.2.4Mendapatkan area distribusi untuk 1 (satu) kota atau kabupaten.

19.2.5Mendapatkan potongan harga (Discount) sebesar 4% dari harga produk setiap kali melakukan order ke perusahaan.

19.3Kewajiban bagi Stokis :

19.3.1Stockis Kiens wajib melayani setiap order dari perseorangan di area pemasarannya masing-masing tanpa terkecuali dan melakukan transaksi melalui sistem web KIENS/HOME PAGE PRIBADI.

19.3.2Stokis wajib memberikan bukti transaksi yang kepada Mitra Usaha yang membeli produk dari Stokis

19.3.3Untuk order perseorangan yang memerlukan jasa kurir, Stockis Kiens wajib menambahkan ongkos pengiriman, agar adil dan tidak terjadi penjualan dibawah harga resmi Perusahaan.

19.3.4Stockis tidak diperbolehkan untuk menjual produk di wilayah Kabupaten atau Kota yang sudah ada Stockis KIENS lainnya di wilayah tersebut.

19.3.5Jumlah Repeat Order Minimum dari Stokis adalah sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dalam sekali order untuk memperoleh pengiriman gratis.

 

BAB XIII

PERSELISIHAN ANTAR SPONSOR

PASAL 20 – PERSELISIHAN ANTAR SPONSOR

20.1PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL tidak akan menengahi perselisihan apapun yang berasal dari satu atau beberapa individu yang menghubungi calon anggota (Prospek) yang sama. Jika lebih dari 1 (Satu) Mitra Usaha KIENS yang mengklaim telah mensponsori orang yang sama, maka Perusahaan hanya akan mengakui atas aplikasi keanggotaan yang terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui online di Web Pusat https://kiens.co.id.

20.2Dalam memutuskan suatu perkara perselisihan diantara Mitra Usaha, perusahaan akan mengacu kepada Kode Etik ini.

 

BAB XIV

PERSELISIHAN DENGAN PERUSAHAAN

21.1Segala bentuk perselisihan dengan perusahaan akan diselesaikan dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan kekeluargaan. Namun apabila perselesihan tidak dapat terselesaikan dengan baik, maka penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

21.2Penyelesaian secara hukum akan dilakukan di Pengadilan Negeri dimana kedudukan PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL berada, yakni Kota Batam.

 

BAB XV

PENUTUP

PASAL 22 – PENUTUP

22.1Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini dibuat sebagai norma dan perjanjian antara PT KIENS KAPUPON INTERNASIONAL dan Mitra Usaha KIENS yang secara resmi telah diterima keanggotaannya. Setiap perubahan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan diberitahukan kepada seluruh Mitra Usaha selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Pages

Add Your Heading Text Here

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.